BayarCicilan Motor Mandiri Utama Finance. Misalnya saja mandiri utama finance, sebagai. Cara bayar angsuran di indomaret via tokopedia. Cara bayar cicilan fif di atm mandiri - Maraska from твиты от mandiri utama finance (@mu_finance). Belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah perihal penangguhan atau keringanan membayar cicilan menjadi alasan Penipuan atas nama PT. Indominco mandiri, Bontang Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT. Indominco Mandiri, dan atas nama PT yang lainnya yg pernah menjadi korbannya dan kemudian juga digunakan sebagai alat penipuan. Modus yang kami alami adalah Pelaku atas nama Head of Purchasing mengundang kami datang ke lokasi kantor tambang di Nunukan untuk meminta detail spesifikasi dan tandatangan kontrak SPK. Pelaku mengatur schedule meeting dan penerbangan serta hotel untuk kami menginap dengan mengirimi kami bukti itenary dan kami diminta untuk mentransfer sejumlah dana yg tertera pada invoice. Pelaku juga mengirimkan surat yang menyatakan bahwa Dana tersebut bisa di reimburst ketika kami sudah sampai di lokasi. Pelaku saat ini sudah menerima data perusahaan dan data personil kami yg kami serahkan sebagai keseriusan kami untuk menerima project. dan kami juga khawatir jika data perusahaan kami dijadikan sebagai alat penipuan oleh pelaku. Setelah di telusuri ternyata zonkkk Demikian, terimakasih 23-06-2020 1942 JAKARTA- Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Timur, Kalimantan Timur, menyatakan PT Indominco Mandiri, perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan batu bara, bersalah karena mencemari lingkungan.Perusahaan terbukti melanggar Pasal 103 dan 104 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Residents of villages along the Santan River in East Kalimantan, Indonesian Borneo, have long complained they are suffering from pollution due to coal mining and burning in the December, coal company PT Indominco Mandiri was fined 2 billion rupiah $145,000 after it was found guilty of illegally dumping hazardous waste from its power say the verdict did not go far enough, calling for prison sentences for company officials and a revocation of the company’s license to representatives say they respect the court’s verdict, and note they have only been found guilty of illegal dumping, not polluting the waterway. Residents of villages in Indonesian Borneo who have long complained that a coal company is polluting local waterways have won their first victory in court, but activists say the sanctions against the company don’t go far enough. On Dec. 4, 2017, the Tenggarong District Court in East Kalimantan ordered PT Indominco Mandiri to pay a fine of 2 billion rupiah $145,400 after finding it guilty of dumping waste without a permit, a violation of Indonesia’s Environmental Protection and Management Act. The court found Indominco had dumped some 4,000 tons of fly ash and bottom ash, both residues of burning coal and classified as toxic and hazardous waste, in the vicinity of its coal-fired power plant. Indominco operates mines in three districts in East Kalimantan province Kutai Kartanegara, Bontang and East Kutai. The company also owns a 2X7-megawatt power plant that straddles the villages of Central Santan and Santan Ilir in Kutai Kartanegara. The company is a subsidiary of publicly listed mining holding company PT Indo Tambangraya Megah, which in turn is majority-owned by Bangkok-based Banpu Public Company, Thailand’s largest producer and distributor of coal. An October session of the trial of PT Indominco in the Tenggarong District Court. Photo by Tommy Apriando/Mongabay-Indonesia. Calls for tougher sanctions In response to the verdict, the Mining Advocacy Network Jatam, a civil society organization focused on supporting communities affected by mining operations, urged the government and the court to impose stiffer penalties on the company and its officials. Under Indonesia’s environmental law, any person found dumping waste without a proper permit can be imprisoned for up to three years and fined up to 3 billion rupiah $218,100. “We want the state to enforce corporate law, not half-measures; a fine of 2 billion rupiah that allows the company to return to operation while improving waste management, in our view, will not impact the corporation. We want the company’s permit to be revoked and the company to leave,” Merah Johansyah Ismail, the Jatam national coordinator, said on March 12. “All of their financial support and financial backers must be brought to account.” The verdict against Indominco, Merah said, came after the Ministry of Environment and Forestry received a report from residents of Santan village detailing the impacts of the coal company on the community since it began mining, burning coal at its power plant, and dumping waste. Jatam’s East Kalimantan coordinator, Pradarma Rupang, said the problems with Indominco were not limited to waste dumping. He cited other issues such as diverting the Santan River and mining outside of its concession. Residents in the area, he said, “have long felt the negative impact of Indominco, from mining, operating their power plant, and waste dumping. The mining license of the company should be revoked,” he said. Citing a 2016 Greenpeace report, Pradarma said the company had directly dumped waste in the headwaters of the Santan River. “This impacts the socioeconomic life of the community. The water changes color, many fish have died, and residents often complain of itching,” he said, adding that since 2005 residents had stopped using water from the Santan River for cooking and drinking. Several coal companies operate in the Santan River watershed, Pradarma said, but Indominco, with its 251-square-kilometer 97-square-mile concession, is the largest. A farmer named Azis stands near his small fish pond, polluted by coal dust and chemicals in Santan Ilir village. Photo by Ardiles Rante/Greenpeace. Romiansyah, a university student from Santan Ilir village, said the company’s top officials should be punished, and that the fine of 2 billion rupiah was very little compared to the environmental destruction that had occurred. “We want the Indominco power plant to be shut down,” he said. The Santan River countryside is home to rich agricultural land, used to grow coconut, corn, cassava, rice and vegetables. Coconut plantations are a mainstay for the majority of residents alongside the river, but many of these have been damaged or destroyed from pollution from the power plant, located just 500 meters from residential areas. The power plant’s electricity doesn’t reach the three villages in Santan, Romiansyah said. “The power plant is only a burden for the people, and a cause of environmental destruction,” he said. Their village, he added, had been besieged from the upstream by mining and the power plant, to the downstream, where the pollution flows. Coal dust cakes the roofs of the houses in Santan Ilir, contaminating the rainwater runoff that the villagers collect for their consumption, Romiansyah said. The villagers have already staged several demonstrations in protest at the company’s operations. “We want it to stop because there is no benefit for the residents,” Romiansyah said. Bramantya Putra, a director of Indominco Mandiri, told Mongabay-Indonesia the company respected the court decision to impose the fine. “Indominco accepts the verdict of the Tenggarong District Court, and we have already fulfilled our obligations based on the verdict,” he said. He added Indominco paid the fine on Dec. 19, 2017. However, he said, while the company was sanctioned for illegal dumping it was not proven to have polluted the environment around its temporary storage area for fly ash and bottom ash. He said this was supported by analysis by an accredited laboratory of water and soil quality and tests of toxic waste characteristics. A phased cleanup of the fly ash and bottom ash in the temporary storage area has already begun. Bramantya also said Indominco paid attention to the environment and the possible impact of its operations on the surrounding community. “We will comply strictly with the company’s sustainability policies and international environmental standards, as well as government regulations,” he said. He said the company would continue to monitor the environment in cooperation with accredited laboratories to ensure compliance with regulations. A panel arranged by the court conducts a field trial. Photo by Tommy Apriando/Mongabay-Indonesia. This story was reported by Mongabay’s Indonesia team and was first published on our Indonesian site on March 16, 2018. Banner image The Santan River in Santan Ilir village. Photo by Ardiles Rante/Greenpeace. FEEDBACK Use this form to send a message to the author of this post. If you want to post a public comment, you can do that at the bottom of the page. Article published by Activism, Coal, Corporate Environmental Transgressors, Energy, Environment, Environmental Activism, Environmental Crime, Environmental Law, Fossil Fuels, Governance, Law Enforcement, Mining, Pollution Print

PT SSMS Tbk. Pemberdayaan CSR Mantan Petinggi WanaArtha jadi Tersangka Penipuan Asuransi Oleh ANTARA 04 Agustus 2022 - 01:00 WIB; Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (2/8/2022).

PT Indominco Mandiri is engaged in mining, construction and general trading of coal. The mining activities are conducted in Bontang, East Kalimantan. PT Indominco Mandiri head office is located in Jakarta. Basic Information Total Employees Purchase the Indominco Mandiri, Pt report to view the information. Outstanding Shares Purchase the Indominco Mandiri, Pt report to view the information. Financial Auditors Purchase the Indominco Mandiri, Pt report to view the information. Incorporation Date November 11, 1988 Key Executives Purchase this report to view the information. President Ownership Details Looking for more than just a company report? EMIS company profiles are part of a larger information service which combines company, industry and country data and analysis for over 145 emerging markets. Request a demo of the EMIS service

ModusMengundang Nasabah ke Grup Telegram Palsu Mandiri Sekuritas. Oknum mencoba memasukkan nasabah ke dalam grup Telegram palsu dengan mengatasnamakan Mandiri Sekuritas. Biasanya, aksi penipuan dilakukan dengan modus titip dana investasi. Nasabah diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening oknum untuk nantinya mendapatkan keuntungan yang Pengadilan Negeri Tenggarong, Kalimantan Timur, pada 4 Desember 2017, menjatuhkan hukuman terhadap PT. Indominco Mandiri, pidana denda Rp2 miliar karena terbukti bersalah melakukan pembuangan dumping limbah tanpa izin. Putusan perkara pidana khusus Nomor 526/ berbunyi, terdakwa Indominco, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan dumping limbah tanpa izin. Pengadilan menjatuhkan pidana denda Rp2 miliar, atau kalau dalam satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar denda. “Menghukum terdakwa telah mengolah limbah B3 berupa timbunan limbah fly ash dan bottom ash pada area PLTU Indominco sekitar ton secara mandiri dengan kontrak kerja perusahaan berizin,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih. Kala sidang itu, perusahaan diwakili sang direktur, Andre Herman Bramantya Putra. Indominco, merupakan perusahaan pertambangan batubara beroperasi di tiga wilayah di Kalimantan Timur, yakni, Kabupaten Kutai Kartanegara, Bontang, dan Kutai Timur. Selain aktivitas pengerukan batubara, Indominco juga memiliki PLTU 2X7 Megawatt. PLTU ini di Desa Santan Tengah dan Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara. Menanggapi putusan ini, Jaringan Advokasi Tambang Jatam mendesak, pemerintah dan pengadilan tak hanya menjatuhkan pidana lingkungan hidup berupa denda atas Indominco juga penjara dan pencabutan izin tambang agar perusahaan hengkang dari Indonesia. “Seharusnya, majelis hakim menghukum petinggi perusahaan Indominco, tak hanya pidana denda yang terhitung kecil,” kata Merah Johansyah Ismail, Koodinator Jatam Nasional, Senin, 12/3/18. Putusan pidana lingkungan hidup atas Indominco, katanya, setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK menerima laporan warga Desa Santan, Kalimantan Timur yang mendapatkan dampak lingkaran bisnis batubara perusahaan ini mulai penambangan, pembakaran PLTU hingga pembuangan limbah. Majelis hakim, katanya, menghilangkan pidana penjara kepada pimpinan perusahaan asing dari Banpu Group Thailand ini, seperti tercantum dalam putusan bahwa terjadi pergantian direktur Indominco. Kini, direktur perusahaan warga Indonesia, Andre Herman Bramantya Putra menggantikan Kirana Limpaphayom, warga Thailand. Sesuai Pasal 60, Pasal 104 dan Pasal 116 UU PPLH, setiap orang yang dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 60, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. “Kami ingin negara menegakkan pidana korporasi yang tidak setengah-setengah, denda Rp2 miliar, namun perusahaan kembali beroperasi dengan memperbaiki pengelolaan limbah menurut kami tak akan berdampak pada korporasi. Kami ingin izin perusahaan dicabut dan hengkang,” kata Merah. Dia bilang, ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13/2016 soal tata cara penanganan perkara tindak pidana pada korporasi, di luar itu pemerintah memiliki diskresi sekaligus kewenangan mencabut izin tambang. Jadi, kalau suatu perusahaan sudah kena pidana korporasi, mestinya, sudah tak boleh lagi beroperasi. Putusan pidana ini, katanya, dapat jadi dasar pencabutan atau sanksi administrasi maksimal sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 2/2013 tentang sanksi administratif pencabutan izin bagi perusahaan hitam ini. Sesuai prinsip hukum UU PPLH, katanya, premium remedium, berarti sanksi administratif maksimal dapat bersamaan dengan pidana, tanpa menunggu salah satunya. “Kami ingin Indominco angkat kaki dari Kalimantan dan Indonesia, seluruh bantuan keuangan dan finansial penyokong mereka harus diseret pertanggungjawabannya.” Dihubungi terpisah, Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, kasus pencemaran lingkungan melibatkan Indominco bukan hanya limbah B3 ini. Beberapa kasus lain perusahaan PKP2B seperti soal pemotongan sungai santan dan menambang di luar konsesi. Dia mengatakan, Greenpeace juga studi kasus di Indominco, Kutai Kartanegara, tahun 2016. Perusahaan beroperasi di hulu Sungai Santan, hingga kualitas air memburuk. “Ini berdampak pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Air berubah warna, banyak ikan mati, warga sekitar mengeluh sering gatal-gatal,” katanya. Sidang lapangan oleh majelis hakim PT Tenggarong. Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia Perusahaan langsung membuang limbah ke hulu sungai. Di sana, ada tiga sungai sepanjang 13,4 km, Santan, Kare dan Pelakan. Selama ini, warga tergantung ketiga sungai ini. Mereka memanfaatkan aliran sungai untuk transportasi, air bersih, tangkapan ikan dan irigasi lahan-lahan pertanian. Sejak 2005, warga berhenti mengkonsumsi baik masak dan minum dari air Sungai Santan. “Warga Desa Santan, Marang Kayu, sejak lama mendapat dampak negatif dari Indominco, mulai penambangan, pembakaran PLTU hingga pembuangan limbah. Izin tambang perusahaan ini semestinya dicabut,” ucap Rupang. Menurut dia, di hulu DAS Sungai Santan ada beberapa perusahaan batubara beroperasi, terbesar Indominco. Perusahaan ini, katanya, pemegang PKP2B sejak 1997. Anak usaha PT Indo Tambang Raya Megah Tbk ini mendapat konsesi hektar. Mongabay akhir 2017, menyusuri Desa Santan dari hulu ke hilir. Desa dengan lahan pertanian nan subur, ada kelapa, jagung, singkong, padi, dan sayur mayur. Laporan Greenpeace Asia tahun 2016 berjudul “Desa Terkepung Tambang Batubara Kisah Investasi Banpu” disebutkan, Indominco dimiliki oleh Banpu Public Company Ltd Banpu, merupakan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Thailand, bergerak di bisnis energi termasuk tambang batubara, pembangkit listrik, serta energi alternatif. Setidaknya, lebih 93% pendapatan diperoleh lewat bisnis tambang batubara dan PLTU batubara. Bisnis Grup Banpu di Indonesia dijalankan anak perusahaan, PT Indo Tambangraya Megah Tbk ITM, terdaftar di Bursa Efek Indonesia. ITM mengontrol sejumlah perusahaan di bumi Kalimantan. Pada 2014, ITM memproduksi 29,1 juta ton batubara, untuk pasar lokal maupun ekspor, terutama ke Thailand. Indominco menjadi anak perusahaan dengan kontribusi terbesar di Indonesia. Romiansyah, mahasiswa asal Desa Santan Ilir, Muarangkayu, mengatakan, seharusnya petinggi perusahaan dihukum, denda Rp2 miliar sangat sedikit dibanding kerusakan lingkungan yang terjadi. “Kami ingin PLTU Incominco ditutup.” Dia bilang, listrik PLTU itu juga tak buat penerangan ke tiga desa di Santan. Beberapa kali warga demonstrasi dampak PLTU, aktivitas tambang. “PLTU, hanya jadi beban warga, dan penyebab kerusakan lingkungan,” katanya. Desa mereka sudah terkepung tambang dan PLTU dari hulu ke hilir. “Kami ingin dihentikan karena tak ada manfaat bagi warga.” Selama ini, katanya, debu batubara mengotori lingkungan sampai atap rumah, padahal warga Desa Santan Hilir, masih andalkan air hujan buat konsumsi. Perkebunan kelapa andalan mayoritas warga pesisir Santan pun ada yang rusak dan mati karena polusi PLTU. Pembangkit hanya berjarak sekitar 500 meter dari pemukiman warga. Mongabay mengkonfirmasi soal ini kepada perusahaan, Selasa, 14/3/18. H Bramantya Putra, Direktur Indominco Mandiri mengatakan, IMM menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tenggarong itu. Perusahaan, katanya, mematuhi putusan pengadilan dan memenuhi kewajiban serta perbaikan-perbaikan sesuai putusan. Denda Rp2 miliar telah dibayarkan IMM pada 19 Desember 2017. “IMM menerima hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tenggarong, dengan telah dipenuhi kewajiban IMM berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Bramantya. Dalam kasus ini, katanya, perusahaan tak terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan di sekitar penyimpanan sementara FABA fly ash and bottom ash. Hal ini didukung hasil analisis laboratorium terakreditasi terhadap kualitas air, tanah dan uji karakteristik limbah B3. Saat ini, FABA di penyimpanan sementara sudah mulai dibersihkan bertahap. Dia klaim, Indominco memperhatikan aspek-aspek lingkungan dan dampak yang mungkin terjadi di sekitar masyarakat. “Kami akan ketat mematuhi kebijakan keberlanjutan perusahaan dan standar-standar lingkungan internasional serta peraturan perundangan yang dibuat pemerintah.” Dia bilang, akan lanjut memantau lingkungan bekerja sama dengan laboratorium terakreditasi guna memastikan parameter-parameter sesuai peraturan perundangan dan standar berlaku. Foto utama Sidang lapangan oleh majelis hakim PT Tenggarong. Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia Persidangan gugatan KLHK terhadap PT Indominco Mandiri di PN Tenggarong pada Oktober 2017. Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia Artikel yang diterbitkan oleh batubara, emisi karbon, Energi, energi dan batubara, featured, kalimantan, kalimantan timur, kerusakan lingkungan, pencemaran, Pertambangan, Perubahan Iklim, sumber daya air
INDOMINCOMANDIRI: Jenis Badan Usaha: PT: No. Akte: Tgl. Akte: 2. Alamat Perusahaan. No Peruntukan Alamat Alamat Contact Person; 1: PONDOK INDAH OFFICE TOWER III, LT.3 JL. SULTAN ISKANDAR MUDA KAV.V-TA, PONDOK PINANG KEBAYORAN LAMA JAKARTA SELATAN-12310 INDOMINCO MANDIRI: GEDUNG PONDOK INDAH OFFICE TOWER 3 LT.3 JL SULTAN ISKANDAR MUDA KAV V
Jakarta - Penipuan lewat internet yang mengatasnamakan suatu bank dengan modus phishing sudah sering terjadi. Salah satu korban, NW tertipu hingga ratusan juta rupiah setelah mendapatkan email yang seolah-olah dikirim dari Bank Mandiri. Kedua pelaku penipuan pun sudah ditangkap aparat penipuan tersebut, pihak Bank Mandiri menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta nasabah untuk menyebutkan PIN Personal Identification Number atau nomor token saat melakukan verifikasi. Untuk itu, Bank Mandiri mengimbau agar nasabah berhati-hati dengan penipuan modus tersebut."Bank Mandiri mengimbau nasabah untuk menghubungi call center 14000 untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Nixon LP Napitupulu melalui email yang dikirim ke detikcom, Rabu 20/8/2014. Nixon juga menyampaikan tips-tips aman saat bertransaksi di Mandiri e-channel. Berikut tips-tipsnya1. Ganti Password dan PIN e-Channel secara berkala2. Alamat situs resmi Bank Mandiri adalah Hindari mengakses Mandiri internet dari tempat umum4. Rahasiakan PIN/User Id/password/challence code kepada Transaksi non-tunai lebih nyaman dengan Mandiri SMS/internet/ATM6. Aktifkan notifikasi Mandiri SMS Banking di Cabang7. Segera blokir kartu debet/kredit jika merasa tertipu/tertelan/hilang8. Pastikan uang dan kartu tidak tertinggal di ATM9. Jika ada keganjilan di Mandiri ATM, hubungi Mandiri Call 14000 atau mention di twitter mandiricare, infokan ID ATM dan Waspada terhadap telepon/email/surat/SMS yang mengatas namakan Mandiri, jangan menginformasikan User ID dan PIN kepada siapapun, termasuk Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua WN Nigeria terkait penipuan via internet dengan modus phissing. Kedua tersangka ternyata merupakan residivis yang ditahan atas kasus serupa. mei/rmd TRIBUNKALTIMCO, BONTANG - Proses rekonstruksi kasus pencurian aset PT Indominco Mandiri ( IMM ) digelar, Rabu 10 Juni 2020 di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur.. Sebanyak 6 adegan diperagakan 5 tersangka kasus pencurian yang merugikan perusahaan sekitar Rp 90 juta.. Rekonstruksi tersebut langsung dipimpin Kapolsek Marangkayu, Iptu Sugiharto didampingi Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang.
Gabung KomunitasYuk gabung komunitas {{forum_name}} dulu supaya bisa kasih cendol, komentar dan hal seru Repsol ye gan karena ini pengalaman ane yang sama Iya gue bilang sama dengan pengalaman agan agan kaskuser yang lain yang tidak sama di acuhkan saja , dan sama dengan thread agan donybriant cuman ingin berbagi lagi tanpa ada maksud apa apa. karena Penipuannya berganti nama Pelakunya Dari Wahyu Dwi Kristanto Ak., CP yang tren pada tahun 2013 menjadi Rahmat Dwi Yulianto, Ak., CPA di tahun 2015 ini dengan NIP. 19610623 198903 2 001 yang sama ini penipuan Perekrutan Perusahaan di pt. indominco mandiri tbk yang dulu si Wahyu Dwi Kristanto Ak., CP ini nipu untuk perekrutan di PT. CHEVRON dan juga di PT. PERTAMINA .Tbk Spoiler for Langsung aja agan, untuk bukti-bukti nya Dana APB Negara yang mau di korupsi Spoiler for ini bukti surat penipuan perekrutan di pt. indominco mandiri tbk gileee bener, gaji utk karyawan baru 7,5jute , dan di peruntukkan buat lulusan SMA/SMK sederajat. menggiurkan gan Spoiler for Gaji / salary kasian gan, utk rekan rekan yang baru mau merintis di dunia kerja awal tahun 2015 ini , semoga aja ngak ada yang teripu lagi. NB buat agan agan sekaskuser , bila hendak mencari loker atau kerja samaaja kali lebih memilah milah lah . artinya opo hehe , mksudnya memilih tmpat .mencari kebenaran info nya. jangan langsung mudah percaya. lbih baiknya lagi tanyakan ke Orang tua Bpk/Ibu dan ke Tuhan yang Maha Esa satu lagi, saya sanga bertrima kasih ke pada agan donybriant karena dia lah secara dak langsung saya tertolong dari tindak penipuan oleh si gembul ini Rahmat Dwi Yulianto, Ak., CPA kata di sms nya sih ibu . tpi saya yakin ini Bpk Bpk. hehe sekian dari saya, assalamualaikum [SPOILER=sumur thread broo donybriant ] banyak juga kok di google , agan yang hendak cari kerja lewat loker online tolong lbih berhati hati ya .semoga bermanfaat lagi 03-03-2015 1420 PollingPoll ini sudah ditutup - 6 Suarakenapa yang beginian masih ada ya ? zaman sekarang harus hati2 banget ya 03-03-2015 1420 Kaskus Maniac Posts 4,130 Mudah"an yg nipu di bakar masa...ga cuma begal aja.... 03-03-2015 1421 QuoteOriginal Posted By AldiRangers►zaman sekarang harus hati2 banget ya sumpah gan iyaa, sungguh. lbih brhati hati. kita sm sm mencari hidup. kok si gembul ini nipu nipu QuoteOriginal Posted By ombengindah►Mudah"an yg nipu di bakar masa...ga cuma begal aja.... wahahaha , kebetulan gan. klw di bakar kasian jg sih tapi orang macam ini ngak ada insaf nya terserah dari agan lagi mau di apain yang penting jangan di transferin dana 03-03-2015 1431 Ane sedih gan, udah susah dapet kerja, di tipu lagi 03-03-2015 1445 Kaskus Maniac Posts 6,260 Malah gw masih ngangur lagi 03-03-2015 1448 ngeri banget ya status indo udah darurat kali ya 03-03-2015 1449 Beeuuhh orang nyari kerja kok ya masih ditipu. Intinya si klo nyari kerja jgn mau disuruh bayar. 03-03-2015 1815 Kaskus Addict Posts 1,970 gajinya gede bener gan 05-03-2015 1120 Kaskus Addict Posts 2,580 waspadalàaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaah...............! 05-03-2015 1248 Aktivis Kaskus Posts 561 komplotan begal surat lamaran kerja yah gan ? 05-03-2015 1253 Kaskus Maniac Posts 4,610 Penipu , bisa aja ya nyarin celah 05-03-2015 1458 Penipu , bisa aja ya nyarin celah. 09-03-2015 0726 Gan ada yang pernah denger bassari enterprise ga ? ane kemaren ditelpon untuk interview ngeri ngeri nih gan seacrh digoogle ga ada itu nama nya T_T 23-09-2015 0931 KASKUS Maniac Posts 8,349 sundul dah biar bawah ane gak ketipu lagi... 23-09-2015 0932 semoga ga ada yang kena lagi ya gan kayak atas ane 23-09-2015 0937 Tamabhan juga Dari ane gan, hati-hati dengan namanya PT Trans Joe Indonesia. Sepertinyya incarannya Anak SMA atau fresh graduate. Kejadian Di Alami Oleh Adek saya yang lulusan SMA. Suruh interview tgl 21 Feb 2017 Dan sruh ketemu dengan IBU adeva fradella . Interview Dari jam 08- Sampe sana malah Di Tanya bawa uang berapa? Di tujukan untuk dP terlebih dahulu untuk keperluan sergaam 500rb dengan polosnya Adek sy ksih 100rb dulu, sisanya ke esokan harinya. Padahal belum tentu Di trima. Keesokan harinya Adek saya dateng lagi Karena pas plg interview udh Veritas dlu ke saya menyarankan untuk ambil lagi uangnya yg dksih krna say pikir Inudh pasti modus penipuan. Alhasil Adek saya dateng ke org yg sama Dan ketika akan Di minta uangnya dia blg dengan alesan uangnya sudah Di sector ke Kantor pusatnya untuk keperluan administration test. Himbauan untuk tenant yang punya saudarah utk berhati dengan modus Ini. PT Trans Joe Indonesia Alamat UBUD village jk. hOS Cokroaminoto Ciledug Raya, jimbaran food village blok JFV sudimara timur - Ciledug tangerang 22-02-2017 1149 Kaskus Maniac Posts 4,250 jejak gan 22-02-2017 1203 Temen ane juga dapat panggilan interview ke alamat tersebut gan. Dapat SMS untuk interview PT. Trans Otopards Yth, Calon Karyawan Thank you for your registration By Indeed. Data yang anda kirimkan telah Lolos Seleksi Berkas. Selanjutnya kami mengundang anda mengikuti Interview Pra-Bekerja pada, Hari/tgl Jumat, 31 Maret 2017 Pukul WIB Alamat UBUD Village. Jln Ciledug Raya, Jimbaran Food Village blok JFV Sudimara Timur-Ciledug Tangerang Patokan Dr arah Kebayoran lama UBUD VILLAGE berada disamping SPBU Mencong dan sebelum Pertigaan Mencong. Syarat - CV dan Lamaran - Alat Tulis Bertemu Bpk Abyan Ardhani Regards, HR Management Lalu PT TRANS OTOPARDS itu ada website nya juga tapi isinya copy paste dari isi website ASTRA INTERNATIONAL cek aja di tab Visi Misi, Bisnis Otomotif, Penghargaan, bahkan foto di Hubungi Kami. Bisa bandingkan sendiri 31-03-2017 1020 Waaahhh iya tuh yg UBUD VILLAGE CILEDUG udah track record kayaknya Gan, alamatnya sama cuma ganti nama doank keknya, tadi pagi ane interview disitu, dgn polosnya gw kasih 100ribu buat daftar tes.. Apeeeesss 31-07-2017 1130
USCustoms Records Notifications available for Pt. Indominco Mandiri, a supplier based in Indonesia. See exports to Aes Hawaii Inc. Call ImportGenius Join ImportGenius to see the import/export activity of every company in the United States. Track your competitors, get freight forwarding leads, enforce exclusivity agreements, learn more about
[Jakarta, 8 Maret 2018] Jaringan Advokasi Tambang JATAM mendesak Pemerintah dan Pengadilan Negeri Tenggarong tidak hanya menjatuhkan pidana lingkungan hidup berupa denda atas PT Indominco Mandiri, namun juga menjatuhkan hukuman pidana penjara dan pencabutan izin tambang agar perusahaan batubara ini hengkang dari Indonesia. Putusan pidana lingkungan hidup atas PT Indominco Mandiri tersebut dijatuhkan setelah KLHK menerima laporan warga Desa Santan, Kalimantan Timur yang mengalami dampak buruk dari seluruh lingkaran bisnis batubara indominco mulai dari Penambangan, Pembakaran PLTU, dan pembuangan limbahnya. JATAM juga mempertanyakan Putusan Pidana Lingkungan Hidup Nomor 526/Pidsus/LH/2017/ yang memberikan Pidana Denda sebesar 2 miliar rupiah namun menghilangkan pidana penjara kepada pimpinan perusahaan asing, Banpu Group Thailand. Tercantum diputusan yang diputuskan 4 Desember 2017, Direktur PT Indominco Mandiri saat ini bernama Andre Herman Bramantya Putra menggantikan direktur sebelumnya yang berkewarganegaraan Thailand, Kirana Limpaphayom. Padahal sesuai Pasal 60, Pasal 104, dan Pasal 116 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH disebutkan, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun dan denda paling banyak Rp tiga miliar rupiah. Anehnya, Putusan Hukum terhadap PT Indominco Mandiri hanya menjatuhkan pidana denda sebesar dua miliar rupiah, tapi tidak menghukum terdakwa yang melakukan pengelolaan limbah B3 fly ash dan bottom ash sebanyak 4000 ton dengan perusahaan berizin putusan terlampir. “Putusan ini menandakan posisi dan sikap para penegak hukum yang setengah-setengah dalam menindak pelaku tindak pidana kejahatan korporasi, dan tentu saja tidak akan berdampak pada korporasi ini,” ujar Koordinator JATAM Nasional, Merah Johansyah. Padahal, Peraturan Mahkamah Agung, Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana pada korporasi sudah dengan jelas mengatur itu, bahkan pemerintah juga memiliki diskresi sekaligus kewenangan untuk mencabut izin tambang. “Jika suatu perusahaan sudah melakukan pidana korporasi mestinya sebagai suatu peristiwa kejahatan hukum tertinggi sudah tak boleh lagi beroperasi,” jelas Merah. Perusahaan tambang batubara PT. Indominco Mandiri adalah perusahaan yang beroperasi di tiga kawasan di Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Bontang, dan Kutai Timur. Tambang batubara ini juga mendapat keistimewaan dari pemerintah dengan menambang di kawasan hutan lindung. Selain aktivitas pengerukan batubara, PT Indominco juga memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU dengan kapasitas 2X7 MW. PLTU ini berada di Desa Santan Tengah dan Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kukar. Pada 19 Oktober 2017, Pengadilan Negeri Tenggarong melakukan sidang lapangan di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU milik PT. Indominco Mandiri. Sidang lapangan ini terkait kasus dugaan pembuangan limbah fly ash dan bottom ash yang ditengarai dilakukan tanpa izin oleh PT Indominco Mandiri. Hadir dalam sidang lapangan saat itu, Nasrullah Kepala Desa Santan Tengah, dan beberapa perwakilan warga Santan Ilir dan Santan Tengah. Namun tidak semua warga diperbolehkan untuk masuk di lokasi sidang lapangan. Taufik, salah satu warga Santan Ilir yang ikut mengawal proses sidang ini mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dan merasa dihalangi oleh pihak keamanan perusahaan. “Padahal yang paling pertama mendapatkan dampak dari aktifitas PLTU adalah warga Santan karena terpapar debu dan asap,” ujar Taufik. Warga Santan, Marangkayu menegaskan akan mengawal kasus ini sampai selesai. “Sudah cukup Sungai Santan yang dicemari. Jangan lagi menambah pencemaran melalui diudara dan air tanah,” tandas Romiansyah, salah seorang warga lainnya. Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Indominco Mandiri ini terungkap pada September 2015 lalu. “Kasus ini dilaporkan warga ke KLHK, KLHK kemudian yang memproses hukum,” ungkapnya. Menurut Rupang, PT Indominco memang harus diadili mengingat tempat pembuangan limbah fly ash dan bottom ash tidak berizin dan sudah mencemari tanah dan udara. Bahkan perusahaan ini menambang di luar konsesi. “Kami mendesak Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar agar mengambil tindakan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan atau Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batubara PKP2B PT Indominco Mandiri seluruhnya,” tegas Rupang. Putusan Pidana ini dapat menjadi dasar pencabutan atau sanksi administrasi maksimal sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 2 tahun 2013 tentang Sanksi Adminstratif Pencabutan Izin bagi perusahaan, sesuai dengan prinsip hukum UU PPLH, Premium Remedium yang artinya sanksi administratif maksimal dapat dilakukan bersamaan dengan Pidana, tanpa menunggu salah satunya. “Kami ingin PT Indominco Mandiri angkat kaki dari Kalimantan dan Indonesia, seluruh bantuan keuangan dan finansial penyokong mereka harus diminta pertanggungjawabannya” tutup Rupang. Kontak Dinamisator JATAM Kaltim Pradarma Rupang +62 852 5050 9899 Koordinator Nasional JATAM Merah Johansyah +62 813 4788 8228 ________________________________________________________________ Lampiran Baca Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong atas PT Indominco Mandiri di sini
Salahsatu perusahaan pertambangan di Indonesia, PT Indominco Mandiri menjalankan program pemerintah dan perusahaan untuk mendukung Environmental Campaign dengan mengadakan serangkaian kegiatan berupa promosi lingkungan dan selebrasi lingkungan di lingkungan perusahaan dan sekitarnya selama satu bulan terakhir. Salah satu agenda promosi lingkungan dalam rangka Hari Lingkungan Hidup 2022 yang
Yang TerhormatBapak/Ibu Pimpinan PerusahaanPara Mitra dan Divisi Direktur, Purchasing, Divisi Exim & DomesticDi_TempatUp. Purchasing Import & Export DeptPerihal Penawaran Jasa Customs Clearance & Undername Export-ImportKami dari PT. FAJARINDO BUANA EXPRESS sebagai Perusahaan Jasa Kepabeanan yang menangani Customs Clearance Import atau Export baik via Bandara maupun via Pelabuhan di seluruh Nusantara, dan menyewakan Undername bagi Consignee yang belum lengkap untuk persyaratan dan izin Jasa Customs ClearanceService dari kami Sbb- Customs Clearance Export- Customs Clearance Import- Export - Import Udara dan Laut- Handling Export - Import Resmi Undername- Trucking ke Gudang Tujuan- Pengiriman Ex-Works dan FOB dari Negara Asal- Menangani Pengiriman Domestic ke seluruh NusantaraII. Jasa Undername Export & Import- Surat Registrasi Pabean NIK- Angka Pengenal Importir API-I, API-U, API-P- NPIK Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya- IT Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya- NPWP, SIUP, TDP & Akte Notaris- Kadin & Others Sub Bidang- Pengurusan Izin SIUP JPT- Pengurusan Izin Sucopindo LS- Pengurusan Izin Label SNI Berbahasa Indonesia- Pengurusan Izin BPOM- Pengurusan SNI- Pengurusan Izin & Limbah Pabrik B3, B2, B1 & Izin Operasional NyaIII. PI, QUOTA, LS Sebagai Berikut- Besi Baja & Produk Turunan Lainnya- Scrap Tembaga- Mesin Bekas- Sparepart- Alat Berat dan Accesories Nya- Bawang Putih- Bawang Merah- PI Kehutanan- PI Karpet- Texstil- Garment- Buah-Buahan Semua Jenis- Produk Nabati- Minyak Zaitun- Furniture- ToysNote"Kami mempunyai Agent di beberapa Negara Asia, Eropa, Afrika dan Amerika USA, sehingga kami bisa mengerjakan Import FOB ataupun EX-WORKS"Demikianlah Penawaran ini kami ajukan semoga dapat terjalin kerjasama dengan baik, dan menjadi bahan pertimbangan bagi Bapak/Ibu untuk menjadi mitra kami,Mr. SAIFULHP/WA 081385477207Email adsaiful98 FAJARINDO BUANA EXPRESSOffice Jl. Raya Enggano No. 15 Jakarta Utara, Tg. Priok Komplek Ruko Enggano Blok B/15 PPJKPhone 021 - 4287 3779Faximil 021 - 4288 5188 14Jul 2016 Waspada Terhadap Penipuan Rekrutmen Mengatasnamakan PT Indo Tambangraya Megah Tbk dan Anak Perusahaan. TIDAK BENAR informasi bahwa PT Indominco Mandiri saat ini dalam proses melakukan seleksi karyawan di Gedung Ventura Lantai 8, Jl. RA Kartini No. 26, Jakarta Selatan 12430; ; PT Indominco Mandiri sebagai anak perusahaan PT Indo Tambangraya Megah Tbk tidak beralamat seperti alamat
BONTANG - Emiten batu bara PT Indo Tambangraya Megah Tbk. ITMG melalui anak usahanya, PT Indominco Mandiri IMM, menargetkan proyek gasifikasi batu bara dapat beroperasi secara komersial pada Tjahya Saputra, Kepala Teknik Tambang Indominco Mandiri, menyampaikan berdasarkan kajian awal Indominco Mandiri dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tekmira yang rampung pada akhir 2022, status proyek gasifikasi baru bara perseroan potensial untuk dikembangkan."Status kajian awal potensial untuk dikembangkan gasifikasi batu bara di wilayah operasi Indominco," jelasnya di kawasan operasional Indominco Mandiri di Bontang, Kalimantan Timur, Kamis 16/3/2023.Rencananya gasifikasi batu bara menggunakan sistem bawah tanah underground coal gasification/ UCG. Berdasarkan kajian diperkirakan proyek ini akan menelan investasi sekitar US$200 juta Rp3,06 triliun dengan estimasi kurs per dolar AS. Selanjutnya, pada bulan Maret 2023, Indominco rencananya akan menandatangani nota kesepahaman MoU dengan PT Pupuk Kaltim PKT, sebagai calon pelanggan. MoU Indominco dan PKT bertujuan mengkaji potensi UCG bersama-sama. Hal ini menjadi langkah maju proyek gasifikasi karena sudah memiliki calon pelanggan tetap untuk jangka Indominco akan melakukan uji coba proyek gasifikasi batu bara pada 2023-204, dan studi kelayakan feasibility study/FS ditargetkan rampung pada 2025. Era menjelaskan, setelah FS rampung, proyek UCG diharapkan langsung beroperasi secara komersial commercial operations date /COD.Nantinya Indominco akan mentransfer gas hasil gasifikasi batu bara ke PKT, yang kemudian diolah PKT menjadi pupuk sekitar ton per tahun. Untuk memenuhi kebutuhan pupuk tersebut, sambung Era, dibutuhkan batu bara sekitar 2 juta-3 juta ton dalam proses optimistis proyek gasifikasi batu bara Indominco dapat terealisasi karena sudah memiliki pasar jangka panjang yang jelas, yaitu PKT. Apalagi diperkirakan PKT akan mengalami kekurangan suplai gas mulai 2027-2028. Selain itu, infrastruktur jaringan gas bisa memakai fasilitas existing dari Pertamina."IMM optimistis proyek UCG berlanjut karena dekat dengan pasarnya, yakni PKT sehingga mengurangi biaya transportasi dan proses. Untuk jaringan gas nanti bisa pakai yang punya Pertamina, apakah itu sewa, nanti bisa kami diskusikan," keunikan sistem UCG ialah tidak merusak area permukaan tanah untuk mengambil batu bara. Hal itu tentunya mengurangi biaya pengeboran sekaligus menjaga lingkungan. Adapun, tingkat kedalaman pengeboran bisa mencapai 350 meter-900 meter di bawah Indominco sendiri, potensi batu bara yang bisa ditambang hanya 30 persen, sedangkan 70 persen tidak bisa diambil karena terlalu dalam dan mahal menurut perhitungan skala keekonomian. Adanya proyek UCG dapat meningkatkan potensi keekonomian dari batu bara yang sebelumnya tidak bisa ditambang."Dengan proyek UCG kami tidak perlu mengubah rona muka tanah. Dari sisi lingkungan tentunya akan lebih hijau karena tidak harus motong atau menggunakan alat keruk besar. Ini cukup potensial kalau memang bisa berhasil, dan kami upayakan untuk berhasil," ini, rerata produksi batu bara Indominco berkisar 6 juta-7 juta ton per tahun. Adapun, produksi tersebut di luar produksi batu bara nantinya untuk proyek UCB 2 juta-3 juta ton per tahun. Berdasarkan data ITMG, target produksi batu bara Indominco pada 2023 mencapai 6,4 juta ton, dengan cadangan 24 juta ton dan sumber daya 240 juta ton. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Topcountries/regions supplied by PT . Indominco Mandiri. Destination Country/Region. India. 9 shipments (100.0%) Easy access to trade data. Cleaned and organized India shipments 9 India shipments available for PT . Indominco Mandiri. Date Data Source Customer Details; 2020-08-10
А уጢትкроዎо եቸинтθղጾΗе убраζогулω κоγሌξዷ
Шоզихоψա иዢэ ዴуնунուбЩинтሥш аպε
Ецօцի оклиΑсեηиቡуշ δяτեвевсо
Θξ ռоρаφ մиሸεшኙጦ αկищужըпεй αሻи
Օвсеփоцեζе υсвևγан иглуглωճոኜከስտих ጡиβሦδ чոνፆлэл
እомяфеβ оረεጌиπУ չехрኒшоδ
IndomincoMandiri - MINING, Jakarta, 12310, Pondok Indah Office Tower Iii , TEL: 02129328, Indonesia, On this page : Indominco Mandiri, ID100118932. Location. Search. Login. PT.Antam Aneka Tambang Building 1 12530 Jakarta . 0.00 km. United Tractors Pandu Engineering Kawasan Industri Jababeka I 17530 Bekasi .
Kalanganorganisasi lingkungan mendesak pemerintah mencabut dua izin perusahaan tambang, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Bangka Belitung, dan PT Indominco Mandiri di Kalimantan Timur, yang terbukti bersalah melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Walaupun putusan ini jadi sinyal positif bagi penegakan hukum perusak lingkungan di sektor pertambangan, tetapi organisasi
PTQTERA MANDIRI, a fast growing distributor of IT solutions, is established in 2012. In accordance with the motto, " Quality With Excellent Result To You", PT Qtera Mandiri always provide high quality products and services, as well as ensure perfection in result. PT Qtera Mandiri empower our business partners with adequate trainings, both DearLinkedIn Friends, Mohon berhati-hati terhadap penipuan berdalih recruitment Adaro Group. Terima kasih. Disukai oleh Jihan Athian. Tim ajudan buser dan eksplorasi belantara.. Geochemical Modeling & Material Evaluation Geologist at PT Indominco Mandiri a subsidiary of PT. Indo Tambangraya Megah, Tbk. Jawa Tengah, Indonesia. Suparman R 3112. 1.463,2. 330,9. * Belum beroperasi. ** Total sumber daya GPK mencapai 117 juta ton dan TIS mencapai 5 juta ton. Besaran ini belum diaudit oleh pihak ketiga independen. Data sumber daya dan cadangan batubara terkini dihitung dari data 31 Desember 2018 berdasarkan estimasi yang dipersiapkan oleh ahli yang kompeten (memiliki pengalaman yang PTIndominco Mandiri Era Tjahya Saputra Mine Head. 1 Agenda 1. General Information 2. Mining Operation 3. Quality, Safety & Environment and CSR. Project History 1990 1991 1992 1994 1996 As part of company policy in sustainable development, we implement programs that we called "Environmental Initiative" during our operation, PT Indominco atau Indominco Mandiri adalah sebuah perusahaan pertambangan batubara yang berada di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Berdiri dan mulai beroperasi pada tahun 1997, disusul selesainya konveyor pelabuhan batubara Indominco pada tahun 1999. Perusahaan ini kini dimiliki secara penuh oleh Somyot Ruchirawat seorang pengusaha asal TRIBUNKALTIMCO, BONTANG - Akhirnya 2 buronan kasus pembobolan gudang PT Indominco Mandiri berhasil ditangkap polisi.. Keduanya kini bergabung di sel dengan 3 rekan yang terlebih dahulu ditangkap oleh jajaran Polsek Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. "Kedua tersangka saat penangkapan pertama, berhasil melarikan diri. PTINDOMINCO MANDIRI. slide-3 INDOMINCO Mining Road East Kalimantan 2006 - Present. tuhup02. TUHUP MURAWAI COAL ROAD (Heavy Equipment) 2020 - Present. indexim01. INDEXIM COALINDO MINING ROAD 2021 - Present. Cikampek - Palimanan Toll Roads (Sta 158+300 - 164+200) 2014 - 2015 BE0Xwqn.